Home » » Pengendalian Rokok Sukses, Dokter Paru di Padang Panjang 'Menganggur'

Pengendalian Rokok Sukses, Dokter Paru di Padang Panjang 'Menganggur'

Padang Panjang, Penegakan perda no. 8 tahun 2009 membuat kota Padang Panjang bebas dari iklan rokok. Akan tetapi bukan hanya itu saja efek dari berlakunya perda tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Yanuar M.Kes MRR mengatakan bahwa penegakan perda tersebut juga membuat dokter spesialis paru di RSUD Padang Panjang menjadi pengangguran. Hal ini dikarenakan sangat sedikitnya pasien yang berobat ke rumah sakit karena terserang penyakit pernapasan.

"Dokter spesialis di RSUD Padang Panjang menjadi pengangguran. Sebabnya sangat sedikit pasien berobat penyakit pernapasan akibat adanya Perda itu," tutur Yanuar ketika ditemui detikHealth di Gedung Balaikota, Padang Panjang, Sumatera Barat, dan ditulis Jumat (23/5/2014).

Klaim yang diberikan Yanuar bukan tanpa alasan. Sebelum menjabat sebagai Kadinkes, dirinya merupakan direktur dari RSUD Padang Panjang dari tahun 2008 hingga 2013. Sehingga tidak aneh jika dirinya mengetahui tentang hal tersebut.

Saking sedikitnya pasien, dokter spesialis paru yang ada di RSUD Padang Panjang bahkan meminta izin kepada dirinya yang kala itu masih menjabat sebagai direktur untuk diperbolehkan praktik di RS lain di luar kota Padang Panjang.

"Saya sih oke-oke saja. Supaya dokternya bisa bermanfaat juga di daerah lain," tambahnya sembari tersenyum.

Semenjak berlakunya perda tersebut, diakui Yanuar terjadi penurunan yang sangat signifikan terhadap jumlah kasus penyakit paru-paru dan saluran pernapasan di RSUD Padang Panjang. Hal itu dibuktikan dengan tidak termasuknya penyakit paru-paru dan saluran pernapasan pada daftar 10 besar penyakit tersering di rumah sakit tersebut.

Perda tersebut juga diyakini Yanuar memiliki efek terhadap berkurangnya jumlah perokok di Padang Panjang. Meski tidak menyediakan data konkrit tentang penurunan jumlah perokok, yanuar mengatakan bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidaknya warga masyarakat yang merokok di tempat ibadah seperti masjid dan gereja.

"Dulu baru masuk masjid merokok, selesai tarawih merokok, sebelum jumatan merokok. Sekarang sudah tidak ada sama sekali," ucap Yanuar.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news