Home » » SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL



·        
Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini tegaskan dalam UUD Pasal 1 ayat 3 yaitu “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” .
·         Hukum adalah kumpulan peraturan yang ditetapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang melanggarnya.
·         Sistem hukum nasional adalah keseluruhan unsure unsure hukum nasional yang saling terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
a)      Struktur kelembagaan hukum adalah system beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum.
Strukturnya:
ü  Lembaga-lembaga peradilan
ü  Aparatur penyelenggara hukum
ü  Mekanisme penyelenggara hukum
ü  Pengawasan pelaksanaan hukum
b)      Materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum tertulis maupun tidak tertulis.
c)      Budaya hukum menitik beratkan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
·         Tujuan hukum ingin mengatur hak-hak dan kewajiban semua warga Negara, semua peja-bat dan lembaga tinggi Negara untuk mencapai tujuan makmur dan adil berdasarkan falsafah pancasila.
a)      Dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut:
ü  Teori etis : berdasarkan etika, tujuan hukum untuk mencapai keadilan.
ü  Teori  utilitas : memberikan faedah bagi masyarakat dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.
ü  Teori campuran keduanya: tujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan masyarakat.
·         Penggolongan hukum
1.      Berdasarkan bentukanya dibagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis ( UUD 1945, UU, dan PP) dan hukum tidak tertulis ( konvensi, adat istiadat dan kebiasaan)
2.      Berdasarkan wilayah berlakunya dibagi menjadi 3 yaitu hukum lokal (peraturan daerah) , hukum nasional (UUD 1945), dan hukum internasioanal (statuma Roma)
3.      Berdasarkan fungsinya dibagi menjadi 2 yaitu hukum material (hukum perdata), dan hukum formal (hukum acara pidana)
4.      Berdasarkan waktu berlakunya dibagi menjadi 3 yaitu hukum positif (UUD yang berlaku sekarang), hukum yang berlaku pada masa depan (UU tentang pembuangan limbah), dan hukum antar waktu (pasal peralihan UUD1945 sebelum perubahan )
5.      Berdasarkan isi masalahnya dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
6.      Berdasarkan sifatnya yaitu kaidah hukum yang memaksa dan kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news