·
Indonesia adalah
Negara hukum. Hal ini tegaskan dalam UUD Pasal 1 ayat 3 yaitu “Negara Indonesia
adalah Negara Hukum” .
·
Hukum adalah
kumpulan peraturan yang ditetapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat
menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
terhadap siapa saja yang melanggarnya.
·
Sistem hukum
nasional adalah keseluruhan unsure unsure hukum nasional yang saling terkait
guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
a) Struktur
kelembagaan hukum adalah system beserta mekanisme kelembagaan yang menopang
pembentukan dan penyelenggaraan hukum.
Strukturnya:
ü Lembaga-lembaga
peradilan
ü Aparatur
penyelenggara hukum
ü Mekanisme
penyelenggara hukum
ü Pengawasan
pelaksanaan hukum
b) Materi
hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum
tertulis maupun tidak tertulis.
c) Budaya
hukum menitik beratkan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
·
Tujuan hukum
ingin mengatur hak-hak dan kewajiban semua warga Negara, semua peja-bat dan lembaga
tinggi Negara untuk mencapai tujuan makmur dan adil berdasarkan falsafah
pancasila.
a) Dalam
hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut:
ü Teori
etis : berdasarkan etika, tujuan hukum untuk mencapai keadilan.
ü Teori utilitas : memberikan faedah bagi masyarakat
dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.
ü Teori
campuran keduanya: tujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan
masyarakat.
·
Penggolongan
hukum
1. Berdasarkan
bentukanya dibagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis ( UUD 1945, UU, dan PP) dan hukum tidak tertulis ( konvensi,
adat istiadat dan kebiasaan)
2. Berdasarkan
wilayah berlakunya dibagi menjadi 3 yaitu hukum lokal (peraturan daerah) , hukum nasional (UUD
1945), dan hukum internasioanal (statuma Roma)
3. Berdasarkan fungsinya dibagi menjadi
2 yaitu hukum material (hukum perdata), dan hukum formal (hukum acara pidana)
4. Berdasarkan waktu berlakunya dibagi
menjadi 3 yaitu hukum positif
(UUD yang berlaku sekarang), hukum
yang berlaku pada masa depan (UU tentang pembuangan limbah), dan hukum antar
waktu (pasal peralihan UUD1945 sebelum perubahan )
5. Berdasarkan isi masalahnya dibagi
menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
6. Berdasarkan sifatnya yaitu kaidah
hukum yang memaksa dan kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
0 komentar:
Posting Komentar